Perputaran Jumlah Transaksi Kripto Di Indonesia

Odindex
2 min readJul 18, 2021

--

Perputaran Jumlah Transaksi Kripto Di Indonesia

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat nilai transaksi uang kripto mencapai Rp 126 triliun. Menurut ketua Bappebti, Sidharta Utama, angka tersebut akan terus meningkat seiring dengan pesatnya pertumbuhan nilai aset kripto. Hal ini bisa terjadi karena tingginya minat dan antusias masyarakat yang bertransaksi di pasar kripto.

Sidharta menjelaskan dengan contoh harga bitcoin dari 1 Januari 2021 hingga 20 April 2021 yang mengalami kenaikan sebesar 96,87 persen atau dari harga Rp 412.280.080 naik menjadi Rp 811.672.919.

Kenaikan tersebut yang membuat masyarakat menjadi lebih tergiur untuk melakukan transaksi atau investasi aset kripto. Bappebti mencatat dalam rentan Januari-Maret 2021 jumlah investor aktif di aset kripto mencapai 4,2 juta orang dan tentunya angka itu mengalahkan jumlah investor saham. Sidharta menilai, potensi perdagangan aset kripto di Indonesia masih sangat tinggi. Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) salah satunya, memperkirakan bahwa jumlah investor aset kripto tembus 10 juta akhir tahun ini. Lalu, menjadi 26 juta dalam dua hingga empat tahun ke depan. Investor aset kripto rata-rata didominasi oleh usia 25–34 tahun.

Saat ini Bappebti mengatur 229 jenis mata uang yang dapat diperdagangkan di Indonesia.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Dalam aturan tersebut Bappebti menyatakan bahwa calon pedagang fisik aset kripto/pedagang fisik aset kripto hanya dapat memperdagangkan aset kripto yang telah ditetapkan oleh Kepala Bappebti dalam daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Sejumlah mata uang kripto yang diakui oleh Bappebti antara lain Bitcoin, Ethereum, Tether, XRP atau Ripple, dan Bitcoin Cash. Selanjutnya, Binance Coin, Polkadot, Chainlink, Lightcoin, dan Bitcoin SV.

Menurut data Bursa Efek Indonesia (BEI), jumlah investor yang terdaftar sebagai Single Investor Identification (SID) saham mencapai 2.001.288 akun per Februari 2021. Selain itu, calon pedagang aset kripto yang mendapatkan izin dari Bappebti semakin bertambah. Tercatat hingga April 2021, ada 13 perusahaan yang memperoleh tanda daftar dari Bappebti selaku calon pedagang fisik aset kripto.

Sebanyak 13 perusahaan pedagang aset kripto yang terdaftar di Bappebti (calon pedagang) meliputi, PT Indodax Nasional Indonesia (INDODAX), PT Crypto Indonesia Berkat (TOKOCRYPTO), PT Zipmex Exchange Indonesia (ZIPMEX), PT Indonesia Digital Exchange (IDEX), dan PT Pintu Kemana Saja (PINTU), PT Luno Indonesia LTD (LUNO), PT Cipta Koin Digital (KOINKU), PT Tiga Inti Utama, PT Upbit Exchange Indonesia, PT Bursa Cripto Prima, PT Rekeningku Dotcom Indonesia, dan PT Triniti Investama Berkat.

Sumber : blog.rajacoin.io/perputaran-jumlah-transaksi-kripto-di-indonesia

--

--

Odindex
Odindex

Written by Odindex

0 Followers

RajaCoin - The best utility token

No responses yet